
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara. Hal itu dilakukan menyusul 15 orang di lingkungan pengadilan yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Menurut Humas PN Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan itu berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut ototamatis semua aktivitas persidangan dihentikan sementara.
“Kembali beroperasi pada Senin, 14 Desember 2020. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa,” kata Wasdi di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (04/12/2020).
BACA JUGA:
- Uniknya Musisi Jalanan Kota Bandung di Masa Pandemi
- Peningkatan Kasus COVID-19 di Jabar Tercatat Tertinggi
- Pemkot Bandung Antisipatif Tambah Ruang Isolasi
Menurut Wasdi, ada sebanyak 84 orang di lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap atau swab oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin pekan lalu.
Dari pengetesan itu, terdapat 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Penghentian sementara aktivitas untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
“Ada tiga hakim positif Covid-19, sisanya 12 orang pegawai. Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus corona,” kata dia.
Saat ini, wilayah Kota Bandung tengah berada pada level tinggi risiko penyebaran Covid-19 atau berstatus zona merah.
Pemerintah Kota Bandung juga kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.***
Berita Terkait
Ir. Himawan Sukmadianto Dilantik Jadi Ketua Klub Lempar Pisau & Kapak Mahagatsya Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat
Pemerintah Diminta Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Bansos
Uniknya Musisi Jalanan Kota Bandung di Masa Pandemi