
Sejumlah tokoh muslim dan deklarasi Komando Aksi Penyelamatan Indonesia (AS) kembali menyesuaikan Majelis Syuro Muslimin Partai of Indonesia (Masyumi) pada Sabtu (07/11/2020).
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kehadiran Partai Masyumi setelah vakum selama 60 tahun dari politik di Indonesia.
“Ada yang sudah menyatakan berdiri dari Partai Masyumi. Apa yang bisa saya? Tentu saja bisa. Alasan Masyumi bukan partai yang dilarang, kecuali partai yang diminta dibubarkan oleh Bung Karno,” kata Mahfud dalam keterangannya di akun Twitternya, @mahfudmd, Minggu (08/11/2020).
Menurut mantan Ketua MK ini, Partai Masyumi berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah melalui TAP MPRS No. XXV pada tahun 1966.
“Beda dengan PKI yang jelas dinyatakan sebagai bagian yang dilarang. Bagi masyumi yang penting memenuhi persyaratan dan verifikasi fasis,” tegasnya.
BACA JUGA:
- Hasil Quick Count, Sahrul Gunawan Menang di Pilkada Kabupaten Bandung
- Covid-19 dan Propaganda Media
- Sikap Sedikit Melunak Diplomasi Soeharto dengan Israel
Namun, menurut Mahfud, jika belum ada Masyumi, belum ada kaitannya dengan organisatori dengan Masyumi yang sebelumnya didirikan oleh Mohammad Natsir dan kawan-kawan.
Dalam deklarasi tersebut, terdapat 30 anggota Majelis Masyumi Syuro Partai di antaranya Abdullah Hehamahua, Ahmad Cholil Ridwan, Abdul Manan, Adnin Arnas, Abbas Toha, Ahmad Yani, Alfian Tandjung, Askodar, Adifa Toha, Bachtiar Natsir, Farid Ahmad Okbah, Fuad.
Selain itu, ada nama Habib Muchsin Tools Haradah, Hasan Basri, AM Sofyan, Khoirul Anam, Masri Sitanggang, MS Kaban, Jel Fethullah, Nur Chaniago, Sahar El Hasan, Sudarto Hadi, Taufik Hidayat, Taufik Rahman, Muhammad Sidiq, PB Masar Jafar, Ulil Amri Safrie Wan Abubakar, Zaenal Muttaq.***
Berita Terkait
Hasil Quick Count, Sahrul Gunawan Menang di Pilkada Kabupaten Bandung
Covid-19 dan Propaganda Media
Sikap Sedikit Melunak Diplomasi Soeharto dengan Israel