
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan meminta pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan anggaran bantuan sosial untuk covid-19. Hal itu seiring dengan ditetapkannya Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, perlunya indikator lain dalam menakar kesuksesan suatu kementerian/lembaga, tidak hanya dari tingkat daya serapan anggaran yang selama ini menjadi acuan.
“Tingginya tingkat daya serapan tidak serta merta membuktikan kalau sebuah program berjalan sukses,” kata Pingkan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).
Pingkan juga menyarankan pemerintah untuk memastikan kembali kriteria penerima bantuan, ketepatan sasaran penerima bantuan, dan mekanisme pengadaan material dari program tersebut.
BACA JUGA:
- Gairahkan Produk Lokal, Kemendikbud Kampanyekan Gernas BBI
- Pemerintah Diminta Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Bansos
- Peningkatan Kasus COVID-19 di Jabar Tercatat Tertinggi
Ia menjelaskan hal tersebut penting karena proses pemulihan ekonomi tentu terganggu karena adanya kasus suap bantuan sosial. Dana yang semestinya digunakan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi disrupsi ekonomi saat ini justru terkumpul untuk kepentingan pribadi para koruptor.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang tengah mengusut lebih lanjut mengenai masalah pendataan penerima bansos dan proses penyalurannya,” ujarnya.Lebih lanjut, CIPS juga melihat kendala dalam pendataan dan juga penyaluran bantuan bansos. Adapun masalah utama terletak pada pendataan penerima bantuan.
“Selain itu, proses verifikasi yang valid atas data para penerima bantuan juga diperlukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan berdampak kepada yang berhak menerima,” pungkasnya.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid-19.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan uang sejumlah Rp11,9 miliar, USD171.085 dan 23 ribu dolar Singapura pada Minggu (06/12/2020) dini hari.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terdapat lima tersangka dalam kasus ini dan diperkirakan Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp17 miliar yang berasal dari pungutan biaya bantuan sosial. Menurut keterangan dari tersangka lainnya, masing-masing paket bantuan sosial dikenakan fee Rp10 ribu.***
Sumber: MEDCOM
Berita Terkait
Dansektor 21 Satgas Citarum Harum Sidak PT MCAB
Resmikan SPAM Umbulan, Presiden: Segera Selesaikan Sambungan ke Rumah Tangga
Presiden Joko Widodo Sampaikan Ucapan Selamat Dies Natalis Ke-65 untuk IPDN