
Polisi Dalami Pengakuan Catherine Wilson Pakai Narkoba
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan artis dan model Catherine Wilson mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama dua bulan terakhir. Ternyata alasannya cukup klasik yakni untuk mengisi kekosongan waktu saat pandemi COVID-19.
“(Alasan gunakan sabu) ya hampir sama seperti yang lain ya. Kalau pengakuan-pengakuan itu dengan kekosongan masa pandemi corona ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (21/07/2020).
BACA JUGA:
- Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance Ke Polda Banten
- Kasus Penembakan di Tol Cikampek, Komnas HAM Minta Polisi dan FPI Terbuka
- KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Meski begitu, kata Yusri, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak akan percaya begitu saja. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan Catherine Wilson dan satpam rumahnya berinisial J yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini semua yang dia sampaikan. Makannya ini masih kita dalami semuanya sekarang ya,” beber Yusri.
Sebelumnya, Artis Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus artis tersebut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.
Kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A.
Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***
Berita Terkait
Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance Ke Polda Banten
“NGAHIDAS” Tradisi Gotong Royong Warga Pasanggrahan Tonggoh Garut
Industri Animasi Indonesia Tak Berkembang, Inilah Penyebabnya