
Positif Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam 5 Tahun Penjara
Artis dan Model Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Wanita berusia 39 tahun itu ditangkap di kediamannya, Jalan Damai, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (17/07/2020) lalu.

“Sudah tersangka. Yang bersangkutan dijadikan tersangka dengan minimal dua alat bukti kita jadikan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/07/2020) kemarin.
Yusri mengatakan, saat diamankan, Catherine Wilson bersama dengan J yang merupakan petugas keamanan rumahnya. Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang digunakan Catherine Wilson.
“Kita geledah di rumah CW ini kita temukan CW dan J. Barang bukti 2 klip kecil sabu beratnya 0,6 gram dan 0,4 gram. Total sekitar 1 gram lebih diamankan di tas CW bersama alat hisap,” sebut Yusri.
Ada pula dua handphone milik Catherine Wilson serta satu tas kecil yang diduga tempat menyimpan sabu miliknya.
BACA JUGA:
- Sosok Amanda Manopo, Bagaimana Karakter Aslinya?
- Hasil Quick Count, Sahrul Gunawan Menang di Pilkada Kabupaten Bandung
- Melisha Sidabutar, Kontestan Indonesian Idol Meninggal, Penggemar Berduka
Seperti diketahui, artis Catherine Wilson diamankan aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia diamankan seorang diri di kediamannya.
Berdasar data yang berhasil dihimpun, dua paket klip kecil sabu yang disita dari Keket jumlahnya 0,43 gram dan 0,66 gram.
Pada penangkapan tersebut, polisi mendapatkan dua paket sabu dari Catherine Wilson. Ia mengakui barang haram tersebut merupakan milik pribadinya.
Atas perbuatannya tersebut, Catherine Wilson dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.***
Berita Terkait
Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance Ke Polda Banten
“NGAHIDAS” Tradisi Gotong Royong Warga Pasanggrahan Tonggoh Garut
Kapolri Resmikan Gedung Baru Div Humas