TANGSEL – Wacana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai perlu dikaji secara matang. Meski pemerintah perlu memperluas akses pemberdayaan ekonomi bagi pekerja platform digital, status UMKM tidak boleh dijadikan pengganti perlindungan ketenagakerjaan.

Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, menilai persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol bukan sekadar keterbatasan modal atau akses terhadap program pemberdayaan usaha. Menurutnya, masalah yang lebih mendasar adalah ketimpangan relasi antara pengemudi dan perusahaan platform.

“Pengemudi memang memiliki kendaraan sendiri dan bekerja secara fleksibel. Namun, mereka tidak memiliki kendali yang sama atas pasar tempat mereka bekerja. Tarif, distribusi order, insentif hingga suspend ditentukan melalui sistem yang sebagian besar berada dalam kendali perusahaan platform,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat posisi pengemudi ojol berbeda dengan pelaku UMKM pada umumnya. Jika pemilik warung memiliki kebebasan menentukan harga, memilih pemasok, mengatur jam operasional, dan mengambil keputusan bisnis, maka pengemudi platform tidak memiliki keleluasaan yang sama karena akses terhadap pekerjaan sangat bergantung pada sistem dan algoritma perusahaan.

Karena itu, pemberian akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, digitalisasi usaha, maupun berbagai insentif pemerintah memang penting. Namun langkah tersebut dinilai belum mampu menjawab seluruh persoalan yang dihadapi pekerja platform.

“KUR dan program pemberdayaan UMKM tentu positif. Tetapi program tersebut tidak secara langsung menjawab persoalan kepastian penghasilan, transparansi algoritma, perlindungan dari suspend sepihak, keselamatan kerja, maupun mekanisme penyelesaian sengketa,” katanya.

Risiko Jika Status UMKM Menggantikan Perlindungan Pekerja

IDEAS mengingatkan adanya risiko apabila pengemudi platform sepenuhnya dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Status tersebut berpotensi membuat seluruh risiko ekonomi dan bisnis dibebankan kepada pengemudi, sementara perusahaan platform tetap memiliki kendali besar terhadap mekanisme kerja.

Dalam kondisi tersebut, pengemudi dapat dianggap sebagai pelaku usaha secara administratif, namun tetap memiliki posisi tawar yang lemah secara ekonomi.